Mendirikan usaha berskala rumah tangga acapkali menjadi alternatif dalam menghadapi situasi yang sulit saat mencari pekerjaan. Ibu-ibu rumah tangga, juga para mantan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja, pada umumnya melirik berbagai peluang usaha rumahan yang berskala usaha kecil dan menengah atau UKM.
Berbagai inovasi dilakukan dengan membuat banyak kreasi hasil usaha rumahan kecil. Dan yang paling umum dilakukan adalah dengan membangun usaha di bidang makanan atau minuman, contohnya membuat donat, kue kering, kue basah, minuman kemasan, rumput laut, dan lain sebagainya. Berawal coba – coba, usaha berskala rumah tangga ini sering mendapat sambutan hangat di pemasaran.
Hal yang tidak boleh dilupakan oleh para pengusaha berskala rumah tangga adalah masalah perizinan, terutama yang berhubungan dengan komposisi bahan dasar pembuat makanan. Memproduksi makanan, minuman, wajib memiliki izin dari kementerian kesehatan dan pengawas makanan.
- Syarat untuk Mengajukan Perizinan PIRT
Sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Hal ini sangat diperlukan sebagai izin penjamin usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual dan akan beredar di masyarakat dengan memenuhi standar keamanan makanan dan izin pengedaran produk makanan. Izin ini diberikan kepada produk makanan dengan tingkat resiko rendah.
Nomor PIRT deperlukan untuk makanan atau minuman yang berdaya tahan atau keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT sekarang berjumlah 15 digit, dan yang lama 12 digit. Nomor PIRT berfungsi selama 5 tahun dan setelah itu bisa diperpanjang. Untuk makanan atau minuman berdaya tahan dibawah 7 hari akan masuk ke dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berfungsi hanya 3 tahun. Lama pengurusan PIRT sekitar 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing kotamadya atau kabupaten
Mendaftarkan dan mengurus nomor Dinas Kesehatan untuk makanan, bisa dilakukan dengan cara langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan wajib membawa beberapa persyaratan seperti berikut:
-Fotokopi KTP
-Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
-Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
-Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk hasil pemeriksaan kesehatan dan sanitasi tempat usaha
-Denah lokasi usaha dan denah bangunan usaha
-Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
-Data seluruh produk makanan atau minuman yang akan diproduksi
-Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang telah diproduksi dan akan beredar
- Prosedur Pengurusan Izin Produksi Makanan dan Minuman:
Permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dinkes akan mempelajari surat permohonan dan disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, akan dilakukan pemeriksaan pada berkas- berkas (satu hari), Persetujuan Kadinkes (satu hari), menunggu waktu pelaksanaan tentang penyuluhan keamanan pangan yang akan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
Pemohon wajib mengikuti kegiatan penyuluhan keamanan pangan dan akan diperiksa sarana produksinya, atau disebut pemeriksaan sarana.
Dinkes memberikan pertimbangan terhadap permohonan izin yang telah diajukan, menyusun konsep izin lalu meneruskan kepada yang berhak mengesahkan berdasarkan ketentuan yang ada, menanda-tangani konsep perizinan.
Pemohon diwajibkan membayar retribusi Sertifikat PIRT.
Total waktu pengurusan sekitar 3 bulan.